Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.B/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH MUHAMMAD ASAD YUSUF, SE bin MUHAMMAD HUDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 726/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1497/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASAD YUSUF, SE bin MUHAMMAD HUDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

-----------  Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASAD YUSUF Bin MUHAMMAD HUDAN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gayungan 03-A No. 30 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASAD YUSUF Bin MUHAMMAD HUDAN sejak bulan Maret tahun 2023, bekerja di PT. FIF Group Cabang Rungkut yang beralamat di Jl. Jemursari 32 Surabaya yang bergerak di bidang jasa pembiayaan bagi konsumen yang membeli sepeda motor dan barang elektronik secara kredit dimana terdakwa bertugas sebagai Field Collection yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Adapun sebagai Field Collection (Bagian Penagihan), terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan yaitu melakukan penaggihan terhadap konsumen yang telat membayar angsuran atau cicilan kredit sepeda motor dan barang elektronik, sesuai dengan SOP (Standar Operasional Perusahaan) yang ada di PT. FIF Group, karyawan bagian penagihan dilarang menerima penyerahan penyerahan sepeda motor dari konsumen karena tugas dan tanggung jawab karyawan bagian penagihan adalah menerima uang pembayaran angsuan bukan menerima unit sepeda motor, sehingga apabila konsumen bermaksud untuk menyerahkan sepeda motor atau barang elektronik maka konsumen/pemohon kredit dapat mendatangi kantor PT. FIF Group. --------------------------------------------------

------------ Bahwa terdakwa selaku Field Collection, ketika melakukan penagihan keterlambatan angsuran kredit sepeda motor kepada saksi UMAIRUL, namun saksi UMAIRUL merasa sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran angsurannya sehingga saksi UMAIRUL berniat menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada pihak PT. FIF Group cabang Rungkut, selanjutnya saksi UMAIRUL menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna blue Nopol L-3408-BAJ kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan agar sepeda motor tersebut diserahkan oleh terdakwa ke kantor PT. FIF Group. Namun ternyata terdakwa tidak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada PT. FIF Group.----------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa menerima sepeda motor dari saksi UMAIRUL, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada SIGIT WIDARTO dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah terdakwa gunakan untuk mengganti uang dari nasabah lain yang telah gunakan. -----------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF Group cabang Rungkut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 44.448.000,- (empat puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah). -----------

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya