Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN bersama-sama dengan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN yang terletak di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. Atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 WIB sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN membeli narkotika jenis shabu dari orang yang bernama Sdr.MAS (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Pembelian tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali selama sebulan sebelum Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN ditangkap. Selanjutnya, setelah pembelian tersebut Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket plastik kecil dengan rincian 3 (tiga) poket plastik kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN berhasil menjual/ mengedarkan narkotika jenis shabu ke pembeli/ pasien sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima pulih ribu rupiah) dan 4 (empat) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan rincian penjualan kepada pembeli/pasien sebagai berikut:
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. SIPO (NAMA PANGGILAN) pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Warung Kopi Jl. Raya Wiyung Surabaya yang diantar oleh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan pembelian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. Ambon (NAMA PANGGILAN) pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan pembelian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. CIKO (NAMA PANGGILAN) pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.30 di depan gapura Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang diantar oleh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan pembelian 3 (tiga) poket plastik kecil dengan rincian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Jadi totalnya sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, sisa dari narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN dipakai bersama dengan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan rincian 1 (satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
- Bahwa Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menyuruh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN untuk mengantar barang narkotika jenis shabu dan setelah itu uang hasil penjualan narkotika jenis shabu diterima oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN. Lalu, pada saat Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis sahbu tersebut tinggal bersama Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN. Kemudian, Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN tidak memberikan uang fee atau upah kepada Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN sebagai Perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut tetapi Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dibelikan makan dan rokok serta dijanjikan memakai narkotika oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Jl. Teluk Nibung Timur 4/40-B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN dan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN di tangkap oleh SAKSI DJUNAEDI dan SAKSI BUDI ARIAWAN. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Samsung Type J7 Prime warna Gold dengan kartu SIMPATI Nomor 082141188898
di dalam laci buffet ruang tamu di dalam rumah
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta Plastik pembungkusnya
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Silver Hitam
- 1 (satu) buah serok Shabu warna hitam dari plastic
- 1 (satu) bandel Plastik Klip kosong
- 1 (satu) buat ATM BCA dengan Nomor Rekening 1870632912 atas nama SENDY LUCK HARAPAN
Kesemua barang bukti di atas ditemukan di atas meja ruang tamu di dalam rumah.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 02226/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST atas nama Terdakwa ERFANDI ALIAS BADOR BIN SUBAEDI (ALM), dkk dengan kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 07299/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
Dengan berat total netto ± 0,082 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,065 gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN bersama-sama dengan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN yang terletak di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. Atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 WIB sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN membeli narkotika jenis shabu dari orang yang bernama Sdr.MAS (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Pembelian tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali selama sebulan sebelum Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN ditangkap. Selanjutnya, setelah pembelian tersebut Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket plastik kecil dengan rincian 3 (tiga) poket plastik kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN berhasil menjual/ mengedarkan narkotika jenis shabu ke pembeli/ pasien sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima pulih ribu rupiah) dan 4 (empat) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan rincian penjualan kepada pembeli/pasien sebagai berikut:
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. SIPO (NAMA PANGGILAN) pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Warung Kopi Jl. Raya Wiyung Surabaya yang diantar oleh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan pembelian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. Ambon (NAMA PANGGILAN) pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan pembelian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menjual kepada Sdr. CIKO (NAMA PANGGILAN) pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.30 di depan gapura Jl. Teluk Nibung Timur 4/40B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang diantar oleh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan pembelian 3 (tiga) poket plastik kecil dengan rincian 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) poket plastik kecil harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Jadi totalnya sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, sisa dari narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN dipakai bersama dengan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dengan rincian 1 (satu) poket plastik narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
- Bahwa Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN menyuruh Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN untuk mengantar barang narkotika jenis shabu dan setelah itu uang hasil penjualan narkotika jenis shabu diterima oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN. Lalu, pada saat Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis sahbu tersebut tinggal bersama Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN. Kemudian, Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN tidak memberikan uang fee atau upah kepada Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN sebagai Perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut tetapi Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN dibelikan makan dan rokok serta dijanjikan memakai narkotika oleh Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Jl. Teluk Nibung Timur 4/40-B RT 004 RW 008 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya Terdakwa I IRFANT GUNAWAN BIN NGADELAN dan Terdakwa II SENDI LUCKY HARAPAN BIN SABARUDIN di tangkap oleh SAKSI DJUNAEDI dan SAKSI BUDI ARIAWAN. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Samsung Type J7 Prime warna Gold dengan kartu SIMPATI Nomor 082141188898
di dalam laci buffet ruang tamu di dalam rumah
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta Plastik pembungkusnya
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Silver Hitam
- 1 (satu) buah serok Shabu warna hitam dari plastic
- 1 (satu) bandel Plastik Klip kosong
- 1 (satu) buat ATM BCA dengan Nomor Rekening 1870632912 atas nama SENDY LUCK HARAPAN
Kesemua barang bukti di atas ditemukan di atas meja ruang tamu di dalam rumah.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 02226/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST atas nama Terdakwa ERFANDI ALIAS BADOR BIN SUBAEDI (ALM), dkk dengan kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 07299/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
Dengan berat total netto ± 0,082 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,065 gram.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------- |