Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1098/Pid.B/2024/PN Sby | PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. | IWAN SUGIONO bin. SUPANJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1098/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2681/M.5.43/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa IWAN SUGIONO BIN SUPANJI Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan klakah rejo lor gang sampurna No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Kandangan Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa IWAN SUGIONO BIN SUPANJI Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan klakah rejo lor gang sampurna No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Kandangan Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |