Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
431/Pdt.G/2024/PN Sby P.T. Yekape Surabaya HALIMATUS SA'DIYAH alias SOLICHATSADIKJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 431/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P.T. Yekape Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setijo Boesono, S.H., M.H.P.T. Yekape Surabaya
Tergugat
NoNama
1HALIMATUS SA'DIYAH alias SOLICHATSADIKJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa seluas 523 M2 yang terdiri dari :
  • Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2, NIB : 12.01.20.01.02163, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya; dan
  • Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2, NIB : 12.01.20.01.02164, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya.

Dengan batas-batas…hal.10

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Batas Barat   : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
  • Batas Timur   : Tanah/rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/22;
  • Batas Utara   : Tanah PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-3 & Tanah

                       PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-5;

  • Batas Selatan : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;

Yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen adalah sah milik PENGGUGAT.

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang memasuki Obyek Sengketa tanpa mendapat izin/tanpa persetujuan PENGGUGAT, dan melakukan pembongkaran/pengrusakkan bangunan berupa pagar tembok permanen milik PENGGUGAT diatas tanah Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan kegiatan/aktifitas: menguasai dan mendirikan bangunan-bangunan semi-permanen beratap asbes gelombang berdinding asbes/triplek diatas Obyek Sengketa, dengan mendirikan bangunan pagar asbes pada bagian depan/bagian sebelah selatan Obyek Sengketa yang tanpa mendapat izin/tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya agar menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik tersebut kepada PENGGUGAT, berupa :
  • Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2, NIB : 12.01.20.01.02163, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya; dan
  • Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2, NIB : 12.01.20.01.02164, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Batas Barat   : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
  • Batas Timur   : Tanah/rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/22;
  • Batas Utara : Tanah PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-3 & Tanah

                       PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-5;

  • Batas Selatan        : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;

Yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen kepada PENGGUGAT, bila perlu dengan upaya bantuan Alat Negara;

  1. Menghukum TERGUGAT atau semua orang yang mendapatkan hak daripadanya agar melakukan pembongkaran bangunan-bangunan semi-permanen beratap asbes gelombang berdinding asbes/triplek, dan pagar asbes pada bagian depan/bagian sebelah selatan Obyek Sengketa, bila perlu dengan menggunakan Alat Negara;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT :
  3. Kerugian Materiil :
  4. Kerugian akibat kerusakan pembongkaran bangunan pagar milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum adalah sebesar : Rp. 100.000.000,-  (Seratus juta rupiah);
  5. Kerugian keuntungan apabila tanah tersebut digunakan/dimanfaatkan PENGGUGAT untuk kegiatan bisnis/ekonomis dari Oktober tahun 2021 sampai diajukan gugatan ini April tahun 2024, dalam hal ini apabila tanah/Obyek Sengketa tersebut disewakan perbulan, jika dinilai dengan uang kurang lebih dengan perincian :
  • Lamanya aktifitas TERGUGAT dari bulan Oktober 2021 s/d April 2024 = 18 bulan
  • Harga sewa tanah Obyek Sengketa setiap bulan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
  • Maka kerugian keuntungan Rp. 10.000.000,-  X  18 = Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah).
  1. Harga tanah/Obyek Sengketa total seluas 523 M2 yang terletak di:
  • Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2 seharga Rp. 1.920.000.000,- (Satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah)
  • Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2 seharga Rp. 1.218.000.000,- (Satu miliar dua ratus delapan belas juta rupiah).

Atau seluruhnya total sebesar Rp. 3.138.000.000,- (Tiga miliar  seratus tiga puluh delapan juta).

  1. Kerugian Immateriil :

Dengan adanya TERGUGAT mendirikan bangunan semi-permanen, dan merobohkan/merusakkan bangunan pagar tembok milik PENGGUGAT yang tanpa izin/tanpa persetujuan dari PENGGUGAT; Maka menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan Obyek Sengketa, yakni tidak dapat dimanfaatkannya/dijualnya/disewakannya Obyek Sengketa olehPENGGUGAT, hal ini mengakibatkan terganggunya usaha/bisnis PENGGUGAT, serta mengganggu kredibilitas PENGGUGAT dalam dunia bisnis/usaha, yang apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang tidak kurang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Obyek Sengketa dan harta, benda/barang milik TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terjadi kelalaian dan keterlambatan TERGUGAT dalam hal memenuhi/melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakan isi putusan ini oleh TERGUGAT.
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi. 
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak