Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
815/Pid.Sus/2024/PN Sby SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH SHOLAHUDDIN Als UDIN Bin M. SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 815/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1827/M.5.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLAHUDDIN Als UDIN Bin M. SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA :

-----------  Bahwa terdakwa SHOLAHUDDIN Alias UDIN Bin M. SHOLEH pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Karang Klumprik Selatan No. 54 Rt. 01 Rw. 06, Kel. Balas Klumprik, Kec. Wiyung, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu  dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari DEDI SOENARNO (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi 3 (tiga) gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga RP 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pembayaran secara transfer setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli berdasarkan perintah dari DEDI SOENARNO yang selanjutnya terdakwa meranjau narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke tempat yang telah ditentukan. Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 terdakwa juga membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada DEDI SOENARNO sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah laku terjual dengan dilakukan secara transfer melalui aplikasi M-Banking BCA dalam menu SAKUKU. Dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis. ---------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi yang terbungkus kertas koran yang diletakkan didalam tempat sampah yang berada didalam kamar terdakwa, (tiga) bungkus plastik klip kosong yang terletak di teras pinggir kolam ikan, 1 (satu) buah timbangan elektrik  berada diatas meja didalam kamar, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3s warna biru dongker beserta kartu simcardnya yang berada dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa ketiga plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari DEDI SOENARNO semula sebanyak 1 (satu) plastik dengan berat 3 (tiga) gram, namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

-----------  Bahwa terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal warna putih, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01223/NNF/2023 tanggal 19 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : ---------

  • barang bukti nomor : 03494/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,595 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 03495/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,930 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 03496/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,902 gram;---------------------------------------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa ketiga barang bukti diatas, total berat bersih: 2,427 (dua koma empat dua tujuh) gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 A T A U

KEDUA :

-----------  Bahwa terdakwa SHOLAHUDDIN Alias UDIN Bin M. SHOLEH pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2024 sekitar pukul 17:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Karang Klumprik Selatan No. 54 Rt. 01 Rw. 06, Kel. Balas Klumprik, Kec. Wiyung, Kota Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar wilayah Wiyung Surabaya sehingga saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan timnya dari Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa yang diduga sebagai penjual narkotika tersebut di sebuah rumah di Jl. Karang Klumprik Selatan No. 54 Rt. 01 Rw. 06, Kel. Balas Klumprik, Kec. Wiyung, Kota Surabaya. Ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi yang terbungkus kertas koran yang diletakkan didalam tempat sampah yang berada didalam kamar terdakwa, (tiga) bungkus plastik klip kosong yang terletak di teras pinggir kolam ikan, 1 (satu) buah timbangan elektrik  berada diatas meja didalam kamar, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3s warna biru dongker beserta kartu simcardnya yang berada dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa ketiga plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari DEDI SOENARNO semula sebanyak 3 (tiga) gram yang selanjutnya akan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika sehingga diamankan. ---------------------------------------------

-----------  Bahwa terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal warna putih, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01223/NNF/2023 tanggal 19 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : ---------

  • barang bukti nomor : 03494/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,595 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 03495/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,930 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 03496/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,902 gram;---------------------------------------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa ketiga barang bukti diatas, total berat bersih: 2,427 (dua koma empat dua tujuh) gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

-----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya