Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1032/Pdt.P/2024/PN Sby ABIHUT GOTLIF AURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1032/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABIHUT GOTLIF AURI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bernike Hangesti H G, S.H.,M.H.ABIHUT GOTLIF AURI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah SMP Negeri Wasior dengan No. 0632 tertanggal 1 Desember 1972 dari  ABHIUD GODLIEF AURI menjadi ABIHUT GOTLIF AURI.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki IJAZAH Sekolah Kemaritiman No. Nt80162 atas nama ABIUD AURI Nrp. 5419/NT lahir tanggal 14 Januari 1956 di Manokwari tertanggal 8 Juni 1980 dari ABIUD AURI menjadi ABIHUT GOTLIF AURI.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki PASPOR No. B3090918 yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak dengan Nomor Reg. 1A13C15920-QTS tertanggal 01 Februari 2016 dari ABIUD AURY menjadi ABIHUT GOTLIF AURI.
  5. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk mencatat dan membuat perbaikan terhadap  PERPANJANGAN PASPOR PEMOHON dari nama  ABIUD AURY menjadi ABIHUT GOTLIF AURI.
  6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak