Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin untuk memperbaiki nama pada Akta Perkawinan PEMOHON, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dengan No. 405/WNI/1992 tertanggal 11 Mei 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan, yakni tertulis bahwa Pemohon bernama TJIONG, AGUS SETIYONO sedangkan seharusnya yang benar tertulis dengan AGUS SETIYONO;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon No. 405/WNI/1992 tertanggal 11 Mei 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|