Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
717/Pid.B/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | RIFQI ABDUL MUNIP Bin. SUKANDAR (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 717/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1709/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 1533 /Eoh.2 / 03 / 2024
Nama lengkap : RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 22 September 2000 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Manyar Sabrangan 5/27-A RT 003 RW 004 Kel. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Driver ambulance Yayasan Ruang Pasien Jl. Taman Borobudur No. 24 Kec. Tambaksari Surabaya Pendidikan : SMK
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Nomor 221 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO untuk dibuat membeli makan di belakang SPBU sehingga saksi RENDY EKO KURNIYANTO percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL kepada terdakwa.
------ Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL berada dalam penguasaan terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RENDY EKO KURNIYANTO, oleh terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL tersebut digadaikan kepada SAMSUL (belum tertangkap) alamat Jl. Sambi Arum Surabaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa menerima Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerja terdakwa di Jl. Taman Borobudur No. 24 Kec. Tambaksari Surabaya dan tidak pulang kerumah hingga hingga terdakwa terdakwa tertangkap oleh petugas Polri pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB.
------ Bahwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli susu dan pampers.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RENDY EKO KURNIYANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Nomor 221 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO untuk dibuat membeli makan di belakang SPBU sehingga saksi RENDY EKO KURNIYANTO percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL kepada terdakwa.
------ Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL berada dalam penguasaan terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RENDY EKO KURNIYANTO, oleh terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL tersebut digadaikan kepada SAMSUL (belum tertangkap) alamat Jl. Sambi Arum Surabaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa menerima Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerja terdakwa di Jl. Taman Borobudur No. 24 Kec. Tambaksari Surabaya dan tidak pulang kerumah hingga hingga terdakwa terdakwa tertangkap oleh petugas Polri pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB.
------ Bahwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli susu dan pampers.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RENDY EKO KURNIYANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Surabaya, 19 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |