Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
452/Pdt.G/2024/PN Sby RATNA DEWI SUGONDO 1.ASEP WIDJAJA (So Kian Wie)
2.PT. GRAHA PERSADA MAS
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 452/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA DEWI SUGONDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emil Ma ruf Wahyudi, SHRATNA DEWI SUGONDO
Tergugat
NoNama
1ASEP WIDJAJA (So Kian Wie)
2PT. GRAHA PERSADA MAS
3PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
2KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Propinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.010.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

 

  1. Menyatakan obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur yang saat ini telah menjadi bangunan Hotel Zoom yang terletak di Jl. Jemursari No. 109 B - C, Surabaya, adalah SAH MILIK PELAWAN;

 

  1. Menyatakan penerimaan SHGB No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dari Tergugat-I kepada penguasaan Tergugat-III adalah TIDAK SAH;

 

  1. Memerintahkan kepada kepada Para Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak maupun kuasa dari padanya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa suatu beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan Tergugat-I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak maupun kuasa dari padanya untuk mengosongkan tanah hak milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO tanpa suatu beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat-I untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun immaterial sebesar Rp. 10.100.000.000,- (sepuluh milyar seratus juta rupiah) dengan perincian berikut :

Materiil ; 

Nilai/harga obyek a quo sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 

 

Imateriil :

Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat, menyebabkan Penggugat merasa tertekan yang mana apabila dinilai dengan uang nilai kerugian inmateriil Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;

 

  1. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak