Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Bahwa Benar Tergugat/PT. Maju Bersama Selamanya berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.322.739.983
- Menyatakan hukum bahwa uang senilai Rp. 5.285.217.500,- yang ditransffer oleh Tergugat/PT. Maju Bersama Selamanya ke rekening BCA nomor 5110236168 atas nama Timotius Jimmy Wijaya/Penggugat adalah sebagai uang pengembalian sebagian hutang Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Pengggugat sebesar Rp. 37.522.483,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|