Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang terhadap obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan Grose Risalah Lelang Nomor 1240/45/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No. 09/Eks/2023/ PN.Sby. tanggal 18 Januari 2023, tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rungkut Asri Timur 15/23 RT 01 RW 010, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1458/Kelurahan Rungkut Kidul, atas nama : HAJJAH SRI INARTI (Pelawan II), adalah tetap menjadi milik Para Pelawan.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1458/Kelurahan Rungkut Kidul, atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rungkut Asri Timur 15/23 RT 01 RW 010, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, atas nama : HAJJAH SRI INARTI (Pelawan II) yang telah dibalik nama menjadi nama SONNY SUGIHARTO LEOSAPUTRA (TERLAWAN II), selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan aquo berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1458/Kelurahan Rungkut Kidul, atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rungkut Asri Timur 15/23 RT 01 RW 010, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang semula atas nama : HAJJAH SRI INARTI (Pelawan II) dan telah dibalik nama menjadi nama SONNY SUGIHARTO LEOSAPUTRA (TERLAWAN II), agar dibalik nama Kembali menjadi nama HAJJAH SRI INARTI (Pelawan II).
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|