Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby 1.RIATIN selaku Istri atau ahli Waris Alm MARKASAN
2.ARIE DENI selaku anak atau ahli waris Alm. MARKASAN
3.ARIE DANI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
4.ARIE SUGARA OKTAVIANDI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
SOEHARSONO selaku Pemilik atau Pimpinan UD TONASA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat 03/G/ETP/VI/2019
Penggugat
NoNama
1RIATIN selaku Istri atau ahli Waris Alm MARKASAN
2ARIE DENI selaku anak atau ahli waris Alm. MARKASAN
3ARIE DANI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
4ARIE SUGARA OKTAVIANDI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, S.HRIATIN selaku Istri atau ahli Waris Alm MARKASAN
2EDU TAMBUNAN, S.HARIE DENI selaku anak atau ahli waris Alm. MARKASAN
3EDU TAMBUNAN, S.HARIE DANI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
4EDU TAMBUNAN, S.HARIE SUGARA OKTAVIANDI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
5ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.,RIATIN selaku Istri atau ahli Waris Alm MARKASAN
6ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.,ARIE DENI selaku anak atau ahli waris Alm. MARKASAN
7ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.,ARIE DANI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
8ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.,ARIE SUGARA OKTAVIANDI selaku anak atau ahli waris alm MARKASAN
Tergugat
NoNama
1SOEHARSONO selaku Pemilik atau Pimpinan UD TONASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan pekerja Alm. Markasan putus  karena meninggal dunia terhitung mulai tanggal 06 April 2018 atau sejak pekerja Alm. Markasan meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada para  Penggugat selaku ahli waris pekerja Alm. Markasan  secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon                           : 2 x 9 x Rp. 3.583.312,61   =Rp.  64.499.626,98,-

 

  1. Uang penghargaan masa kerja       : 10 x  Rp. 3.396.212,61      =Rp.  25.083.188.27,-

 

  1. Uang penggantian hak                  15% x Rp. 89.582.815,25,-  =Rp.  13.437.422,28,- +

Jumlah          =Rp. 103.020.237,53,-

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kali Agung No. 1, Surabaya;--------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;----------------------------------

 

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan pekerja Alm. Markasan putus  karena meninggal dunia terhitung mulai tanggal 06 April 2018 atau sejak pekerja Alm. Markasan meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada para  Penggugat selaku ahli waris pekerja Alm. Markasan  secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon                           : 2 x 9 x Rp. 3.583.312,61   =Rp.  64.499.626,98,-

 

  1. Uang penghargaan masa kerja       : 10 x  Rp. 3.396.212,61      =Rp.  25.083.188.27,-

 

  1. Uang penggantian hak                  15% x Rp. 89.582.815,25,-  =Rp.  13.437.422,28,- +

Jumlah          =Rp. 103.020.237,53,-

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kali Agung No. 1, Surabaya;--------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;----------------------------------

 

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya