Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
837/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. MARIYONO BIN MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 837/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2217/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYONO BIN MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa MARIYONO BIN MARWAN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 terdakwa menghubungi Sdr. DUL (DPO) kemudian memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi dari rumahnya menuju Jl Kunti Surabaya untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu, sekira jam 08.00 wib terdakwa sampai di Jl Kunti Surabaya dan langsung menemui Sdr. Dul lalu menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan 1(satu) poket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa lalu membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket kecil untuk terdakwa jual kembali.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 terdakwa telah menjual 1(satu) poket narkotika jenis sabu kepada Sdr. Onie (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib bertempat di Jl Teluk Nibung Barat Gang 8/18-A Rt 08 Rw 07 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Novian Eko Satria Wibowo SH dan Saksi Budi Ariawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,049 gram yang ditemukan di sela-sela bekas tempat televise di dalam rumah, serta barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 1(satu) buah HP Merk OPPO warna biru dengan simcard three 0895636988383 yang ditemukan di atas meja di dalam rumah terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01218/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MARIYONO BIN MARWAN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 03493/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MARIYONO BIN MARWAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 03493/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MARIYONO BIN MARWAN pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Teluk Nibung Barat Gang 8/18-A Rt 08 Rw 07 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib bertempat di Jl Teluk Nibung Barat Gang 8/18-A Rt 08 Rw 07 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Novian Eko Satria Wibowo SH dan Saksi Budi Ariawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,049 gram yang ditemukan di sela-sela bekas tempat televise di dalam rumah, serta barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 1(satu) buah HP Merk OPPO warna biru dengan simcard three 0895636988383 yang ditemukan di atas meja di dalam rumah terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01218/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MARIYONO BIN MARWAN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 03493/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MARIYONO BIN MARWAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 03493/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya