Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa PUPUT OXSELLA Bin AGUS WALUYO pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 00.29 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Ruangan Meting Vandepoly Best Western Hotel Papilio Jalan Ahmad Yani Nomor 176-178 Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ruangan Meting Hotel Gunawangsa Jalan Menur Pumpungan Nomor 62 Suarabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yaitu mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) buah Proyektor merk EPSON EB X500 3600 LUMENS XGA HDMI milik Hotel Papilio dan 1 (satu) buah Proyektor merk EPSON EB X200 dan 1 (satu) buah Proyektor merk NEC 301 XG milik Hotel Gunawangsa yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak, perbutan terdakwa dilakukana dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar 24.00 Wib terdakwa datang ke Hotel Best Western Papilo Surabaya memakai jaket hodie warna hitam dengan kepala ditutup menggunakan Penutup Hodei serta menggunakan masker hitam dengan membawa tas samping warna kuning , setelah terdakwa sampai dihotel Best Western Papilio Surabaya kemudian memarkir sepeda motornya didepan lalu naik lift ke lantai 7 mengambil 1 (satu) buah proyektor lalu dimasukkan ke dalam tas kuning selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke ruangan rapat lantai 1 untuk ditukar dengan proyektor dari lantai 7 selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah proyektor dari lantai 1 merk merk EPSON EB X500 3600 LUMENS XGA HDMI dimasukkan ke dalam tas samping warna kuning lalu dibawa keluar dari lokasi Best Western Papilio Surabaya, setelah beberapa hari kemudian oleh terdakwa dijual dipasar Genteng Surabaya kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa datang ke Hotel Gunawangsa Surabaya mengendari sepeda motor setelah terdakwa sampai dihotel kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang dari tempat parkir yang tidak terlihat dari Receptionis lalu terdakwa langsung naik ke lantai 21 menuju ruang Meting dan mengambil 1 (satu) buah Proyektor merk EPSON EB X200 dan 1 (satu) buah Proyektor merk NEC 301 XG dengan cara dimasukkan ke dalam tas samping warna putih selanjutnya terdakwa turun dari lantai 21 menuju lantai dasar lalu terdakwa keluar melalui pintu semula dan langsung pergi dari lokasi Gunawangsa Jalan Menur Pumpungan Nomor 62 Suarabaya, dan beberapa hari kemudian oleh terdakwa 2 (dua) proyektor merk EPSON EB X200 merk NEC 301 XG, setelah beberapa hari kemudian oleh terdakwa dijual dipasar Genteng Surabaya kepada seseorang yang tidak dikenal dengan masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa, Hotel Best Western Papilio Surabaya menderita kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Hotel Gunawangsa Surabaya menderita kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP |