Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MUHAMMAD NIZAR, S.H., M.H Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/M.5.28/Ft.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NIZAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAHYU FIRMAN AFANDI., SHIr. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saksi M. ZURKONI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan saksi WAKINI, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada sekira bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saksi M. ZURKONI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan saksi WAKINI, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada sekira bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Pihak Dipublikasikan Ya