PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/09/120.1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/08/120.1/2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan MOHAMMAD JASULI.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/09/120.1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/08/120.1/2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan MOHAMMAD JASULI. |