Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1277/Pdt.P/2024/PN Sby MASKHUDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1277/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASKHUDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YOHAN DWI KURNIAWAN, S.HMASKHUDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Ibu dari seorang anak kandung bernama FELICIA PUTRI IRMAWATI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 26 Desember 2007, umur 16 (enam belas) tahun (belum dewasa atau masih di bawah umur);
  3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menjual hak bagian seorang anak kandung tersebut atas bagian dari 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di:
  1. Jl. Nambangan, RT.011, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20639/K Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 941 M2 atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I; dan
  2. Jl. Nambangan, RT.006, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20640/K  Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 1.182 M2 tertulis atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I;
  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini, sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak