Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa kerugian pokok sebesar Rp12.536.175.500,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa bunga moratoir sebesar Rp9.026.046.360,00 (Sembilan miliar dua puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset kepunyaan TERGUGAT, yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Royal Residence Blok B XV No. 56, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo.
|