Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
1127/Pdt.Bth/2018/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Nov. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Thie Butje Sutedja |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Belly Vidya Satyawan Daniel, SH., MH | Thie Butje Sutedja |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pintardjo Soeltan Sepoetro | 2 | Mumahaimawati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang BAIK dan BENAR (All Good Opposant)
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah PEMILIK yang SAH dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Jemursari Selatan V No. 15 dan di Jalan Jemursari Selatan V No. 15 A berdasarkan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht) Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 15 PK/TUN/2006.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan atas Penetapan Eksekusi Nomor : 82/Eks/2015/PN.Sby Jo. 629/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 18 Mei 2017, sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |