Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
688/Pdt.G/2019/PN Sby Menik Rachmawati 1.Theresia Pudji Rahayu
2.Ir. Antoni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 688/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menik Rachmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Theresia Pudji Rahayu
2Ir. Antoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Danny Mega Purnomo, SH., MKn
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan atas 24 ( Dua puluh empat bidang tanah ) dengan luas keseluruhan yakni 45.4796 Ha ( Empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan enam hektar ) yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) masing – masing dengan nomor  480, 481, 482 , 483, 484 ,485, 486, 487, 488, 489, 490, 491, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 500, 501, 502, 503, 504, dan 506 kesemuanya terletak di Desa Jatisari,Kecamatan Arjasa,Kabupaten Situbondo ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum dan  Menetapkan Penggugat adalah selaku Pembeli yang bertitikad baik dalam pembeli 24 ( Dua puluh empat bidang tanah ) dengan luas keseluruhan yakni 45.4796 Ha ( Empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan enam hektar ) yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) masing – masing dengan nomor  480, 481, 482 , 483, 484 ,485, 486, 487, 488, 489, 490, 491, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 500, 501, 502, 503, 504, dan 506 kesemuanya terletak di Desa Jatisari,Kecamatan Arjasa,Kabupaten Situbondo ;
  3. Menyatakan Hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) ;
  5. Menyatakan Hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek Aquo merupakan Perbuatan Melawan Hukum  ;
  6. Menyatakan Hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek Aquo merupakan Perbuatan Melawan Hukum  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan kepada Turut Tergugat I atas 24 ( Dua puluh empat bidang tanah ) dengan luas keseluruhan yakni 45.4796 Ha ( Empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan enam hektar ) yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) masing – masing dengan nomor  480, 481, 482 , 483, 484 ,485, 486, 487, 488, 489, 490, 491, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 500, 501, 502, 503, 504, dan 506 kesemuanya terletak di Desa Jatisari,Kecamatan Arjasa,Kabupaten Situbondo agar dilanjutkan proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat I ;
  8. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperleh hak atas 24 ( Dua puluh empat bidang tanah ) dengan luas keseluruhan yakni 45.4796 Ha (Empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan enam hektar ) yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) masing – masing dengan nomor  480, 481, 482 , 483, 484 ,485, 486, 487, 488, 489, 490, 491, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 500, 501, 502, 503, 504, dan 506 kesemuanya terletak di Desa Jatisari,Kecamatan Arjasa,Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian bersamaan dengan Penggugat  menyelesaikan sisa pelunasan sebesar  Rp. 2.256.174.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) kepada Tergugat I;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas 24 ( Dua puluh empat bidang tanah ) dengan luas keseluruhan yakni 45.4796 Ha ( Empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan enam hektar ) yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) masing – masing dengan nomor  480, 481, 482 , 483, 484 ,485, 486, 487, 488, 489, 490, 491, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 500, 501, 502, 503, 504, dan 506 kesemuanya terletak di Desa Jatisari,Kecamatan Arjasa,Kabupaten Situbondo ke atas nama Penggugat apabila Tergugat I tidak menyerahkan ke 24 ( Dua puluh empat ) Sertifikat obyek Aquo kepada Turut Tergugat I ;-
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, dengan perhitungan sebagai berikut :

Kerugian Materiil  :

b. Biaya kerugian atas uang pembelian yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I yang diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 2 % ( Dua persen ) per bulan dan denda      1 % ( Satu persen ) per bulan terhitung sejak dibayarkan sampai diajukan nya gugatan ini namun akan semakin bertambah jika tidak dilaksanakan dengan serta merta dengan perhitungan sebagai berikut :

  •  Pembayaran pada tanggal 10 Desember 2017 sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah )  bunga sebesar Rp. 300.000.000,- X  2 % X 18 bulan = Rp. 108.000.000,- ( Seratus delapan juta rupiah )  dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- X 1 % X 17 bulan = Rp. 51.000.000,- ( Lima puluh satu juta rupiah ) ;
  •  Pembayaran pada tanggal 28 Maret 2018 sebesar Rp. 200.000.000, - ( Dua ratus juta rupiah ) bunga sebesar Rp. 200.000.000,- X 2 % 15 bulan = Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah ) dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- X 1 % 14bulan =  Rp. 28.000.000,- ( Dua puluh delapan juta rupiah ) ;
  •  Pembayaran pada tanggal 27 Juli 2018 sebesar Rp. 200.000.000, - ( Dua ratus juta rupiah ) bunga sebesar Rp.200.000.000,- X 2 % 11 bulan = Rp. 44.000.000,- ( Empat puluh empat juta rupiah ), denda sebesar Rp.200.000.000,- X 1 % 10 bulan = Rp. 20.000.000,-  ;

Total bunga dan denda yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 108.000.000,- + Rp. 51.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 28.000.000,- + Rp. 44.000.000,- + Rp. 20.000.000,- = Rp. 311.000.000,- ( Tiga ratus sebelas juta rupiah ) dan jumlah ini akan semakin bertambah sampai dilaksanakan nya putusan ini ;

  • Kerugian atas belum dan atau tidak terlaksana nya jual beli antara Penggugat dan Tergugat I adalah sebesar Rp. 10.00.000.000,- ( Sepuluh miliar rupiah ) dengan dasar harga keseluruhan tanah saat ini jika sudah dibeli Penggugat ;
  • Biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional , lawyer fee dan akomodasi  pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp.300.000.000,- 

Kerugian Immateriil :

Pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan fikiran tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah) ;

11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;

12. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat  I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

13. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun  ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;-

14. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak