Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1048/Pdt.P/2024/PN Sby NANING EKAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1048/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANING EKAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tanggal Lahir 24 Agustus 1977 yang terdapat dalam Paspor sedangkan sebenarnya harus tertulis 24 Agustus 1976 yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515064101770014, Kartu Keluarga dengan Nomor 3578080401089372, dengan Akta Kelahiran dengan nomor 3045/DSP/1993;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam ketentuan yang berlaku;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak