Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1085/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. DWIKI PUTRA IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1085/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2744/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI PUTRA IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Raya Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN menghubungi seseorang yang bernama sdr. USROK (DPO) untuk memesan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1/2 gram dengan uang terdakwa sendiri sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer kepada sdr.USROK melalui setor tunai di Bank BCA kepada atas nama SETIAWAN, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB atas permintaan sdr.USROK, terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dengan cara sistem ranjau di daerah Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang diletakkan disekitar sebuah pot bunga dengan terbungkus solasi berwarna coklat, setelah terdakwa berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumah Jl.Pakis 1 No.22 RT.011 RW.006 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya untuk mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu tersebut secara sendirian dan untuk sisanya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) per paket klip plastik untuk dijualkan kepada pelanggan dengan harga sebesar Rp.200.000, (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan pelanggan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa telah berhasil menjualkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.FERI didaerah Jalan Manukan Surabaya dengan harga sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), adapun maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan dari pelanggan sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma cuma;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.30 WIB saksi DARUL SYAH dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di tempat parkiran POP CITY Jl.Manukan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN dan melanjutkan pengembangan ke rumah Jl.Pakis 1 No.22 RT.011 RW.006 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) klip plastik narkotika jenis sabu yang berada didalam sepatu kulit warna coklat sisi kiri yang berada di rak sepatu didalam halaman rumah tedakwa serta 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam didalam genggaman tangan terdakwa
  • Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03120/NNF/2024 atas nama terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :09725/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,156 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :09726/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,149 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :09727/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,396 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 09725/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,137 gram;
  • No. : 09726/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,128 gram;
  • No. : 09727/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jl.Pakis 1 No.22 RT.011 RW.006 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.30 WIB saksi DARUL SYAH dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di tempat parkiran POP CITY Jl.Manukan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN dan melanjutkan pengembangan ke rumah Jl.Pakis 1 No.22 RT.011 RW.006 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) klip plastik narkotika jenis sabu yang berada didalam sepatu kulit warna coklat sisi kiri yang berada di rak sepatu didalam halaman rumah tedakwa serta 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam didalam genggaman tangan terdakwa
  • Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03120/NNF/2024 atas nama terdakwa DWIKI PUTRA IRAWAN BIN KAMDAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :09725/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,156 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :09726/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,149 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :09727/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,396 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 09725/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,137 gram;
  • No. : 09726/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,128 gram;
  • No. : 09727/2024/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
  • Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya