Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.Sus/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH FARHANUL KARIM bin ABANG DEDEK (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1846/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHANUL KARIM bin ABANG DEDEK (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARHANUL KARIM BIN ABANG DEDEK (ALM.), pada hari Minggu tanggal 05 November 2023, sekira pukul 23.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan November tahun 2023, tepatnya di Simpang Empat TL Pandegiling Surabaya, atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya tersebut  “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat  ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di warung kopi pasar Keputran Surabayat terdakwa bersama dengan sdr saksi Erick Dwiyanto minum-minuman keras jenis arak Bali setelah selesai munum-minuman keras lalu terdakwa bersama dengan saksi saksi Erick Dwiyanto  naik sepeda motor merk Honda Beat  Nomor Polisi L-3884-WC dari arah barat ke arah timur (Jalan Pandigiling) dengan kecepatan kecepatan sedang ( antara 20 s/d 30 km/jam)  dimana pada waktu itu terdakwa berperan menyetir sedangkan saksi Erick Dwiyanto duduk dibelakang (di bonceng) dimana situasi saat itu malam hari, cuaca cerah, jalan lurus, aspal jalan dalam kondisi baik, jalan kering, jalanan satu arah tidak ada pembatas tengah, arus lalu lintas ramai
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan dengan mengendari sepeda motor Beat Nomor Polisi L-3884-WC dari arah Barat  ke Timur  Simpang Empat TL Pandegiling Surabaya dalam keadaan mabuk sehingga kesadaran berkurang, serta  kurang konsentrasi karena minum-minuman keras jenis arak Bali yang sebelumnya diminum oleh terdakwa tanpa memperhatikan rambu-rambu Traffic Light yang menunjukkan lampu Apill sudah merah (stop) terdakwa memaksa atau  menerobos rambu rambu lalu lintas dan pada saat bersamaan kemudian dari arah Utara ke Selatan pada saat itu Rambu Traffic Ligg Apiil menunjukkan lampu  Hijau atau jalan terus saksi Muzemmil Bin Mat Sian dengan mengendarai  sepeda motor Honda warna merah Nopol. L-5951-UA dengan kecepatan antara 30 s/d 40 Km/jam melaju lalu menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi  L-3884-WC dan mengenai bagian samping kiri tengah dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa bersama dengan saksi Erick Dwiyanto terpental dan jatuh  ke depan samping kiri  kurang lebih 5 meter  dari tempat kejadian di Simpang Empat TL Pandigiling  Surabaya  sedangkan saksi Muzemmil Bin Mat Sian  jatuh bersama dengan sepeda motor yang kendarai.   
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Erick Dwiyanto menderita luka patah tulang tangan kiri, patah tulang kaki kiridahi benjol, lecet siku kanan, sesuai dengan permintaan Visum Et Repertum No. RM:13045101 pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 09.00 Wib, yang ditanda tangani oleh Dr. Tia Maya Affrita., sebagai dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang berkesimpulan bahwa :
  1. Seorang laki-laki, mengaku berusia dua puluh enam tahun, panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, berat badan lima puluh delapan kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
  2. Pada pemeriksaan di temukan :
    1. Luka lecet pada dahi, lengan bawah kanan dan kiri, dan tungkai bawah kanan dan kiri;
  1. Patah tulang tertutup pada lengan bawah kiri dan tungkai bawah kiri;
  1. luka tersebut diatas dapat mengakibatkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.

 

  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Muzemmil Bin Mat Sian mengalami luka pada mata kanan sebelah kiri lebam, pinggang kanan baret, sesuai dengan permintaan Visum Et Repertum No. RM:13045100 pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 09.00 Wib, yang ditanda tangani oleh Dr. Tia Maya Affrita., sebagai dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang berkesimpulan bahwa :
  1. Seorang laki-laki, berusia anntara empat puluh hingga lima puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh delapan sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit kuning langsat, status gizi cukup;
  2. Pada pemeriksaan di temukan :
    1. Pembengkakan pada kepala sisi belakang dan pipi;
    2. Luka memar pada kedua kelopak mata;
    3. Luka lecet pada pipi kiri dan tungkai bawah mata;
    4. Patah tulang tertutup pada tulang kubah tengkorak, tulang pembentuk rongga wajah belakang mata kanan, dan tulang iga kanan pertama sisi kanan;
    5. perdarahan pada rongga kepala dan rongga wajah

Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul;

3. luka tersebut diatas dapat menimbulkan bahaya maut.

 

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang  RI Nomor  22 Tahun 2009   tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya