Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby IGNATIUS NUGROHO RAHARJO PT.GOLDEN HASIL SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGNATIUS NUGROHO RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HASAN, S.E, S.HIGNATIUS NUGROHO RAHARJO
Tergugat
NoNama
1PT.GOLDEN HASIL SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT yang tidak memperkerjakan PENGGUGAT tanpa adanya prosedur sesuai peraturan yang berlaku maka dapat dikategorikan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap PENGGUGAT adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, maupun PP 35 TAHUN 2021 .
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai kepada PENGGUGAT berupa:

a. uang pesangon :

2 x 6 x Rp. 3.045.000,- ...................... = Rp. 36.540.000,-

b. Uang penghargaan masa kerja :

2 x Rp. 43.045.000,- .......................... = Rp.  6.090.000,-

c.Uang Pengganti Hak :

      15% x Rp.  42.630.000,-.........................  = Rp.  6.394.000,- +

                                                      Total ............... ..... = Rp. 49.024.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Proses kepada PENGGUGAT yaitu selama (6) bulan secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 6 X Rp. 3,045,000,- = Rp. 18.270.000,-  (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak ditetapkan putusan ini.
  4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukumbaik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak