Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2021/PN Sby DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 6/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.5.10.3/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI pada hari  Jumat tanggal  03 September  2021  sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September  tahun  2021, bertempat  di perempatan Jl. Tambang Boyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari jumat tanggal 03 September 2021 sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Jalan Tambang Boyo Surabaya, saksi M. CHUMAIDI ALI dan saksi BAYU HAKIM selaku anggota kepolisian dari Polsek rungkut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,39 gram beserta pembungkusnya yang disimpan terdakwa didalam masker yang dipakai oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 dengan  Nomor  : 07342 / NNF/ 2021 ,  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 14966 / 2021 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan 0,129 gram.

Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menyimpan narkotika yang mengandung Metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pihak Dipublikasikan Ya