Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
17/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT. BINTANG NUSANTARA LINDA | 2 | PT. MEGA BUANA TEKNIK |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H. | PT. BINTANG NUSANTARA LINDA | 2 | BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H. | PT. MEGA BUANA TEKNIK |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. KRIDA MAKMUR BERSAMA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini diucapkan;
- Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 1.138.557.200,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); kepada PEMOHON PKPU I;
- Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 171.985.000,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada PEMOHON PKPU II;
- Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pangadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :
- ANGGIAT LUMBAN RAJA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 50 tertanggal 29 Maret 2016.
- JULIANTO PICTOR HASIHOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 58 tertanggal 29 Maret 2016.
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |