Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby 1.PT. BINTANG NUSANTARA LINDA
2.PT. MEGA BUANA TEKNIK
PT. KRIDA MAKMUR BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BINTANG NUSANTARA LINDA
2PT. MEGA BUANA TEKNIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H.PT. BINTANG NUSANTARA LINDA
2BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H.PT. MEGA BUANA TEKNIK
Termohon
NoNama
1PT. KRIDA MAKMUR BERSAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini diucapkan;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 1.138.557.200,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);  kepada PEMOHON PKPU I;
  4. Menyatakan TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 171.985.000,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada PEMOHON PKPU II;
  5. Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
  6. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pangadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.
  7. Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :

 

  1. ANGGIAT LUMBAN RAJA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 50 tertanggal  29 Maret 2016.
  2. JULIANTO PICTOR HASIHOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 58 tertanggal  29 Maret 2016.
  3. Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  4. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak