Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2867/Pid.B/2019/PN Sby DARWIS, SH ROBIYANTO BIN HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2867/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4260/M.5.10.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIYANTO BIN HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Robiyanto Bin Hariyanto pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Sutos Mall Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah telah melakukan permainan judi jenis togel (toto gelap) dengan cara yaitu : terdakwa bermain judi togel On Line melalui WWW : Togels118.com  dengan mengirim deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA 2750433416 dan 3451309775 atas nama Sumiati, dalam seminggu terdakwa bisa melakukan judi togel On Line sebanyak 3 kali dan dalam satu tombokan antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian untuk aturan permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah apabila nomor tombokan terdakwa keluar maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan, apabila nomor tombokan terdakwa kalah maka terdakwa mengalami kerugian dan untuk tombokan dengan 2 (dua) angka dengan nilai dengan nilai tombokan sebesar RP. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk tombokan 3 (tiga) angka dengan nilai tombokan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) dan untuk tombokan 4 (empat) angka dengan nilai tombokan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terakhir terdakwa melakukan perjudian tersebut pada hari senin tanggal 12 agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wib dengan nomor tombokan 8407, 407, 07, 9281, 281, 81, 721, 21, 9218, 218, 18, 89, 19, 16, 2216, 216, 7216, 216, 11, 09 dengan jumlah keseluruhan uang yang ditombokkan oleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam hal ini terdakwa kalah karena nomor terdakwa yang keluar adalah 62;
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan saksi Suhermanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan dilakukakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Huawei 3i, warna biru dengan No. 081515516663, 1 (satu) buah ATM Rek BCA No. 4681405822 An. Robiyanto;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan yang apabila mendapat keuntungan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut ;

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3  KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya