Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
390/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Husnul yaqin,S.H | RIFAI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK NEGARA INDONESIA MULTIFINANCE SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA, Cq. KASAT RESKRIM UNIT RESMOB |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. BANK NEGARA INDONESIA MULTIFINANCE SURABAYA adalah sebagai Debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan dari Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |