Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.B/2024/PN Sby FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. ROIS HAMZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 656/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1799/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIS HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 1834/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

            Nama Lengkap        :     ROIS HAMZAH bin MOCHAMAD HAMZAH (alm)                                         

Tempat lahir            :     Surabaya

Umur/tanggal lahir   :     25 Tahun / 01 April 1998

Jenis kelamin          :     Laki-laki

Kebangsaan            :     Indonesia

Tempat tinggal        :     Krembangan Bhakti 11/29-B RT.11 RW.002 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya atau Bolodewo 10 RT 001 RW 003 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya

Agama                    :     Islam          

Pekerjaan                :     Pelajar

Pendidikan              :     SMA

 

  1. PENAHANAN  :

-  Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal  22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024;

-  Perpanjangan PU    : Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024;

-  Penuntut Umum       : Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN  :

 

------ Bahwa ia terdakwa ROIS HAMZAH BIN MOCHAMAD HAMZAH (alm) bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM DEDY RISWANSANDI, Sdr. IRMAWAN PRASYANTO Al. MAHMUD, saksi RIZAL AFTARAJA, saksi MOHAMMAD RISKI, saksi MOCH. UMAR PRANYOTO, saksi IFFAT DANU SAIFANI pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Jl. Gunungsari No. 39 Surabaya (Depan Tempat Praktek Dokter Yeni), pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 00. Wib bertempat di Parkiran Taman Bungkul Belakang Pos Polisi Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 bertempat di Warkop Evolution Jl. Baratajaya No. 37 Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Senin tangal 18 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Gunungsari No. 39 Kota Surabaya (depan tempat praktek Dr. Yeni) terdakwa bersama-sama dengan saksi RIZAL AFTARAJA bin DUL PATA (alm), Sdr. IRMAWAN PRASYANTO al MAHFUD, saksi MUSTAQIM DEDY RISWANSANDY, dan saksi MOHAMMAD RISKI telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2023 warna hijau dengan No. Pol : L-3465-BAG No. Rangka : MH1JM9129PK801502 No. Mesin : JM91E2799298 STNK an. MUHAMMAD RIDWAN ABDULLAH milik saksi MUHAMMAD RIDWAN ABDULLAH dengan cara : pada mulanya IRMAWAN PRASYANTO al. MAHFUD memiliki ide untuk mengambil sepeda motor di daerah tersebut, selanjutnya ditentukan pembagian tugas masing-masing, kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. IRMAWAN PRASYANTO al MAHFUD untuk menuju lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik Sdr. IRMAWAN PRASYANTO al MAHFUD, kemudian Sdr. IRMAWAN PRASYANTO Al. MAHMUD bertugas menyuntik dengan menggunakan kunci T ke sepeda motor milik saksi MUHAMMAD RIDWAN ABDULLAH dan membawa sepeda motor tersebut, kemudian saksi MOHAMMAD RISKI bertugas membuka kunci magnet sepeda motor tersebut, kemudian saksi RIZAL AFTARAJA bertugas menunggu di atas sepeda motor, saksi MUSTAKIM DEDY RISWANSANDI bertugas memantau situasi sekitar sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar, kemudian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hijau dengan No. Pol : L-3465-BAG tersebut dijual oleh sdr. IRMAWAN PRASYANTO al MAHFUD dan hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi kepada sdr. IRMAWAN PRASYANTO al. MAHMUD mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan saksi MOHAMMAD RISKI, saksi RIZAL AFTARAJA dan saksi MUSTAKIM DEDY RISWANSANDI mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIDWAN ABDULLAH kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

-      Bahwa kemudian pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 W bertempat di Parkiran Taman Bungkul Belakang Pos Polisi Surabaya terdakwa bersama-sama dengan saksi  MOCH UMAR PRANYOTO, saksi IFFAT DANU SAIFANI, saksi MUSTAQIM DEDY RISWANSANDY, Sdr. IRAWAN PRASYANTO Al. MAHFUD, dan saksi MOHAMMAD RISKI telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna biru dengan No. Pol :W-2765-NEA, No. Rangka : MH1JM9129NK625676, No. Mesin : JM91E2624073 an. DANIO ABRAHAM milik saksi DANIO ABRAHAM dengan cara yang sama dengan kejadian sebelumnya yakni Sdr. IRMAWAN PRASYANTO Al. MAHFUD berboncengan dengan saksi MOHAMMAD RISKI dan saksi RIZAL AFTARAJA  kemudian Sdr. IRMAWAN PRASYANTO Al. MAHFUD dan saksi MOHAMMAD RISKI bertugas untuk menyuntik sepeda motor milik saksi DANIO ABRAHAM dengan menggunakan kunci T. Sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi IFFAT DANU SAIFANI dan saksi MUSTAKIM DEDY RISWANSANDI bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi MOCH. UMAR PRANYOTO dan saksi RIZAL AFTARAJA bertugas mengawasi keadaan sekitar dan membawa sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh saksi MOHAMMAD RISKI dan saksi IFFAT DANU SAIFANI dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

-      Bahwa  akibat perbuatan terdakwa, saksi DANIO ABRAHAM mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);

-      Bahwa kemudian pada hari Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Warkop Evolution Jl. Baratajaya No. 37 Kota Surabaya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD RISKI, Sdr. IRMAWAN PRASETYO Al. MAHFUD, saksi RIZAL AFTARAJA, saksi IFFAT DANU SAIFAN, saksi MUSTAQIM DEDY RISWANSANDY, dan saksi MOCH UMAR PRANYOTO telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna coklat hitam dengan No.Pol : L-6936-KM, No. Rangka : MH1JM3135LK210258, No. Mesin : JM31E3205562 milik saksi OKTA GOZALI dengan cara yang sama dengan sebelumnya yakni Sdr. IRMAWAN PRASYANTO Al. MAHFUD bersama dengan saksi MOHAMMAD RISKI menyuntik sepeda motor milik saksi OKTA GOZALI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUSTAKIM DEDY RISWANSANDI bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi RIZAL AFTARAJA bertugas mengawasi keadaan sekitar dan membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dan setelah sepeda motor milik saksi OKTA GOZALI dapat dikuasai oleh saksi RIZAL AFTARAJA, kemudian sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh saksi MOHAMMAD RISKI dan dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi OKTA GOZALI mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H

JAKSA PRATAMA NIP. 19920206 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya