Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
854/Pid.Sus/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. MIFTAKHUL HUDA BIN ALM SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 854/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2240/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAKHUL HUDA BIN ALM SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

Bahwa ia terdakwa MIFTAKHUL HUDA Bin Alm SUWARNO  pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Jl. Gondang Legi, Kec. Beji, Kab. Pasuruan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Sdr. ABAH JON melalui aplikasi WhatsAap dengan menggunakan nomor +(914) 547-1887 ke nomor 0878-4020-4441 milik terdakwa dengan maksud untuk mengirimkan lokasi serta foto narkotika jenis shabu yang dititipkan kepada terdakwa secara ranjauan di daerah Jl. Gondang Legi, Kec. Beji, Kab. Pasuruan yang diletakkan di atas rumput dibungkus dengan menggunakan plastik hitam. Kemudian setelah mendapatkan pesan WhatsAap tersebut terdakwa langsung menuju ke lokasi ranjauan yang telah ditentukan dan mengambil narkotika jenis shabu di dalam plastik hitam yang berisi sebanyak 25 (dua puluh lima) klip plastik.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menunggu perintah/arahan dari Sdr. ABAH JON untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu, maka terdakwa yang mempersiapkan serta menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pelanggan. dengan setiap 1 (satu) poket nya dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa dari sebanyak 25 (dua puluh lima) poket narkotika jenis shabu yang di dapatkan oleh terdakwa sudah berhasil terjual kepada saksi TITO BAGUS LAKSAMANA Bin KASNITO (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Dusun Legupit, RT. 004, RW. 016, Kel. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di di daerah depan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang beralamatkan di Jl. Raya Klampok Desa Wage Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat : 13 (tiga belas) bungkus snack regal yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 4,599 gram, 9 (sembilan) bungkus bekas snack Richeese yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 1,472 gram dengan jumlah total keseluruhan berat netto ± 6,071 gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15S warna biru simcard XL dengan nomor 0878-4020-4441. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 No. Lab : 01122/NNF/2024 atas nama Terdakwa SAIFUL ANAM Bin BADI yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,346 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,348 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,355 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,174 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,348 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,361 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,346 gram;

Dengan total keseluruhan berat netto ± 6,071 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa MIFTAKHUL HUDA Bin Alm SUWARNO  pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah depan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang beralamatkan di Jl. Raya Klampok Desa Wage Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di di daerah depan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang beralamatkan di Jl. Raya Klampok Desa Wage Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat : 13 (tiga belas) bungkus snack regal yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 4,599 gram, 9 (sembilan) bungkus bekas snack Richeese yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 1,472 gram dengan jumlah total keseluruhan berat netto ± 6,071 gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15S warna biru simcard XL dengan nomor 0878-4020-4441. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 No. Lab : 01122/NNF/2024 atas nama Terdakwa SAIFUL ANAM Bin BADI yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,356 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,346 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,348 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,355 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,174 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,348 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,361 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,346 gram;

Dengan total keseluruhan berat netto ± 6,071 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya