Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G.S/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT CJ FEED AND CARE INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DICKY GUSTIWA, S.H., C.L.A. | PT CJ FEED AND CARE INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT TIRTA KAUTSAR PURITY |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
240.750.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, dan Faktur-Faktur (periode September sampai dengan November 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untukĀ melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp 240.750.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |