Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ARIO WIBOWO, S.H., M.H. DENI KADARISMAN ALIAS DEDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.5.46/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI KADARISMAN ALIAS DEDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair

--------- Bahwa terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN selaku Direktur Utama PT. Asuh Murraya  Panikulata (PT. AMP)  berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 196 tanggal 18 Juni 2015 dihadapan   notaris Paulus Bingadiputra, SH,  dan Ijin Usaha dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2444947.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Asuh Murraya Panikulata,  sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi  HENY WULANDARI, S.T (penuntutan secara terpisah) selaku  Karyawan PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Unit / Departemen Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 003/SK/IMS/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Perubahan dan Penetapan Jabatan Karyawan di Lingkungan PT. Inka Multi Solusi Jo. Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 021F/SK/IMS/2016 Tanggal 03 Oktober 2016 tentang Penetapan Jabatan Kepala Departemen PT. Inka Multi Solusi, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2017, bertempat di Kantor PT. Inka Multi Solusi (IMS) yang awalnya di Jalan MT Haryono no. 103 Kota Madiun kemudian pada sekitar  bulan Juli tahun 2017 berpindah di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 161 No. 01 Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah  melakukan perbuatan melawan hukum;

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN selaku Direktur Utama PT. Asuh Murraya  Panikulata (PT. AMP)  berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 196 tanggal 18 Juni 2015 dihadapan   notaris Paulus Bingadiputra, SH,  dan Ijin Usaha dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2444947.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Asuh Murraya Panikulata, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi  HENY WULANDARI, S.T (penuntutan secara terpisah), pada saat sebagai Karyawan PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Unit/Kepala Departemen Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 003/SK/IMS/2015 Tanggal 15 April 2015 tentang Perubahan dan Penetapan Jabatan Karyawan di Lingkungan PT. Inka Multi Solusi Jo. Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 021F/SK/IMS/2016 Tanggal 03 Oktober 2016 tentang Penetapan Jabatan Kepala Departemen PT. Inka Multi Solusi, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2017, bertempat di Kantor PT. Inka Multi Solusi (IMS) yang awalnya di Jalan MT Haryono no. 103 Kota Madiun kemudian pada sekitar  bulan Juli tahun 2017 berpindah di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 161 No. 01 Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp. 9.126.511.444,00 (sembilan miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;

ATAU KEDUA

 

----------- Bahwa terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN selaku Direktur Utama PT. Asuh Murraya  Panikulata (PT. AMP)  berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 196 tanggal 18 Juni 2015 dihadapan   notaris Paulus Bingadiputra, SH,  dan Ijin Usaha dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2444947.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Asuh Murraya Panikulata, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi  HENY WULANDARI, S.T (penuntutan secara terpisah), pada saat sebagai Karyawan PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Unit/Kepala Departemen Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 003/SK/IMS/2015 Tanggal 15 April 2015 tentang Perubahan dan Penetapan Jabatan Karyawan di Lingkungan PT. Inka Multi Solusi Jo. Surat Keputusan Direksi PT. Inka Multi Solusi Nomor : 021F/SK/IMS/2016 Tanggal 03 Oktober 2016 tentang Penetapan Jabatan Kepala Departemen PT. Inka Multi Solusi, pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2017, bertempat di Kantor PT. Inka Multi Solusi (IMS) yang awalnya di Jalan MT Haryono no. 103 Kota Madiun kemudian pada sekitar  bulan Juli tahun 2017 berpindah di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 161 No. 01 Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya ;

Pihak Dipublikasikan Ya