Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1004/Pdt.P/2024/PN Sby | DEVYANTI HARTANTO, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 1004/Pdt.P/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan
2. Menetapkan Pemohon Devyanti Hartanto, S.E. sebagai wali yang sah atas anak Pemohon yang bernama Samuel Valensius Rahardjo dalam mengambil tindakan hukum baik itu menjual, mengalihkan, menyewakan, dan menjaminkan dan/atau menanggungkan untuk pengajuan kredit.
3. Menetapkan Pemohon sebagai sebagai wali atas anak Samuel Valensius Rahardjo agar nama Pemohon dapat dicantumkan dalam surat tanah dan bangunan milik Almarhum Suami Pemohon berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1103 Kabupaten Pulang Pisau;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 03694 Kabupaten Kotawaringin Timur;
c. Sertfikat Hak Milik Nomor : 4674 Kota Palangkaraya;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00020 Kabupaten Kotawaringin Timur;
e. Sertifikat Hak Milik Nomor : 30 Kabupaten Kotawaringin Timur;
f. Sertfikat Hak Milik Nomor : 00354 Kabupaten Kotawaringin Timur;
g. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00752 Kabupaten Kotawaringin Timur; h. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01575 (sebelumnya No. 400) Kabupaten Barito Utara;
i. Sertifikat Hak Milik Nomor : 402 Kabupaten Seruyan;
j. Sertifikat Hak Milik Nomor : 5 Kabupaten Pulang Pisau;
k. Sertifikat Hak Milik Nomor : 6 Kabupaten Pulang Pisau.
4. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |