Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G.S/2019/PN Sby | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Surabaya Rajawali | Moch Aslan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G.S/2019/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 44.656.588,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
(empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 13409 dengan luas 70 M2 tertulis an. Moch Aslan/Siti Asizah, yang terletak di Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 13409 dengan luas 70 M2 tertulis an. Moch Aslan/Siti Asizah, yang terletak di Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |