Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.Sus/2024/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 751/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2115/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2021/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA BIN SUHARTO

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     24 Tahun / 05 Oktober 1999

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     JI. Putat Jaya 2-A No. 18 RT. 005 RW. 003 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan domisili di Dsn. Kletek Ds Sambibulu Kec. Taman Sidoarjo

    Agama                         :     Islam                                                                

    Pekerjaan                     :     Swasta (Gojek)

    Pendidikan                   :     SMK

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                     :     Rutan sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 03 Mei 2024;

-     Penuntut Umum         :     Rutan sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

--------Bahwa Terdakwa TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA BIN SUHARTO bersama-sama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.46 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm) yang menanyakan apakah barang yang dipesan sudah ready lalu sekira pukul 09.38 WIB terdakwa ditelfon melalui Whatsapp oleh HIFAN Als GOMBAK (DPO) untuk menjemput di rumahnya di Jl. Putat Jaya Sekolahan Surabaya, lalu sekira pukul 10.30 Wib terdakwa tiba di rumah HIFAN Als GOMBAK (DPO) , kemudian berboncengan dan HIFAN Als GOMBAK (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan ke Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dan terdakwa bertanya "lapo" dan Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO) menjawab “Gakpopo biasane" lalu terdakwa menjawab "O... pesenan e RISAL ta?" kemudian dijawab oleh HIFAN Als GOMBAK (DPO) "iyo" tak lama kemudian mereka sampai di sekitar Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya lalu HIFAN Als GOMBAK (DPO) meranjau tas yang berisi sabu dan pil Dobel L tersebut di triplek samping Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dan tak lama kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) berpapasan dengan saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm), kemudian HIFAN Als GOMBAK (DPO) memberitahu kepada saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm) bahwa barang tersebut ada di triplek samping Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya ,lalu barang tersebut diambil oleh saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm), kemudian terdakwa bersama HIFAN Als GOMBAK (DPO) melanjutkan perjalanan mengantarkan HIFAN Als GOMBAK (DPO) ke tempat kerjanya di daerah ITS, sedangkan terdakwa mendapatkan perintah untuk meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan RONALDO (DPO) dan dalam menjual barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

-

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin  UMAR FARUQ (Alm) membeli Narkotika jenis sabu langsung kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan bukan terdakwa yang meranjau barang tersebut tetapi saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm)  menitipkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa,  kemudian terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO) yang mana uang sebsar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah hutang terdakwa pribadi kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO);

-

Bahwa terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli nakotika jenis sabu dari HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan Sdr. RONALDO (DPO) sudah 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kepada saksi RISAL ARDINATA BIN UMAR FARUQ (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah dibayar tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah di transfer kepada Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  2. Sdr. DOWI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sebanyak 1 poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah dibayar dengan cara transfer langsung ke Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO);
  3. Sdr. PENDIK pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sebanyak 1 poket seberat 1/2 gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar dengan cara transfer langsung ke Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO);
  4. Saudara RISAL ARDINATA Alias EPEK pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 berupa Narkotika jenis sabu dan beberapa botol yang berisi obat keras jenis Pil Dobel LL.

-

Bahwa kemudian dilakukan pengkapan terhadap saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB sewaktu dirumah Jl. Petemon Timur No. 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya oleh saksi MASKORI HASAN, SH dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya;

-

Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin  UMAR FARUQ (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 3,317 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram;
  • 2 (dua) bendel plastik klip;
  • 1 (satu) buah tas cangklong;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Gang Jl. Putat Jaya 2-A Kec. Sawahan Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh Saksi MASKORI HASAN, S.H. dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung;
  •   06564/2024/NNF s.d.06567/2024/NNF.-: berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,556 (tiga koma lima ratus lima puluh enam) gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;

    

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA BIN SUHARTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.46 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm) yang menanyakan apakah barang yang dipesan sudah ready lalu sekira pukul 09.38 WIB terdakwa ditelfon melalui Whatsapp oleh HIFAN Als GOMBAK (DPO) untuk menjemput di rumahnya di Jl. Putat Jaya Sekolahan Surabaya, lalu sekira pukul 10.30 Wib terdakwa tiba di rumah HIFAN Als GOMBAK (DPO) , kemudian berboncengan dan HIFAN Als GOMBAK (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan ke Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dan terdakwa bertanya "lapo" dan Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO) menjawab “Gakpopo biasane" lalu terdakwa menjawab "O... pesenan e RISAL ta?" kemudian dijawab oleh HIFAN Als GOMBAK (DPO) "iyo" tak lama kemudian mereka sampai di sekitar Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya lalu HIFAN Als GOMBAK (DPO) meranjau tas yang berisi sabu dan pil Dobel L tersebut di triplek samping Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dan tak lama kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) berpapasan dengan saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm), kemudian HIFAN Als GOMBAK (DPO) memberitahu kepada saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm) bahwa barang tersebut ada di triplek samping Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya ,lalu barang tersebut diambil oleh saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm), kemudian terdakwa bersama HIFAN Als GOMBAK (DPO) melanjutkan perjalanan mengantarkan HIFAN Als GOMBAK (DPO) ke tempat kerjanya di daerah ITS, sedangkan terdakwa mendapatkan perintah untuk meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan RONALDO (DPO) dan dalam menjual barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

-

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin  UMAR FARUQ (Alm) membeli Narkotika jenis sabu langsung kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan bukan terdakwa yang meranjau barang tersebut tetapi saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm)  menitipkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa,  kemudian terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO) yang mana uang sebsar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah hutang terdakwa pribadi kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO);

-

Bahwa terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli nakotika jenis sabu dari HIFAN Als GOMBAK (DPO) dan Sdr. RONALDO (DPO) sudah 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kepada saksi RISAL ARDINATA BIN UMAR FARUQ (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah dibayar tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah di transfer kepada Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  2. Sdr. DOWI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sebanyak 1 poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah dibayar dengan cara transfer langsung ke Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO);
  3. Sdr. PENDIK pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sebanyak 1 poket seberat 1/2 gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar dengan cara transfer langsung ke Sdr. HIFAN Als GOMBAK (DPO);
  4. Saudara RISAL ARDINATA Alias EPEK pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 berupa Narkotika jenis sabu dan beberapa botol yang berisi obat keras jenis Pil Dobel LL.

-

Bahwa kemudian dilakukan pengkapan terhadap saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK BIN UMAR FARUQ (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB sewaktu dirumah Jl. Petemon Timur No. 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya oleh saksi MASKORI HASAN, SH dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya;

-

Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin  UMAR FARUQ (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 3,317 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram;
  • 2 (dua) bendel plastik klip;
  • 1 (satu) buah tas cangklong;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Gang Jl. Putat Jaya 2-A Kec. Sawahan Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh Saksi MASKORI HASAN, S.H. dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01779/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  •   06564/2024/NNF s.d.06567/2024/NNF.-: berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,556 (tiga koma lima ratus lima puluh enam) gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;

    

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. -------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa Terdakwa TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA BIN SUHARTO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang JI. Putat Jaya 2-A Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daer

ah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

-   Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 01.46 Wib terdakwa di hubungi oleh saksi RISAL Als. EPEK menanyakan bahwa apakah barang berupa narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ready, lalu sekitar pukul 09.38 Wib terdakwa di telepon oleh HIFAN Als.GOMBAK (DPO) untuk menjemput di rumahnya di Jl. Putat Jaya Sekolahan Surabaya, lalu sekitar pukul 10.30 Wib rrrrssswterdakwa tiba dirumah HIFAN Als.GOMBAK (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) berboncengan, kemudian HIFAN Als. GOMBAK (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan ke Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dan terdakwa bertanya “lapo”, kemudian HIFAN Als. GOMBAK (DPO) menjawan “gakpopo biasane” lalu tedakwa menjawab “O.....pesenane RISAL ta, kemudian dijawab oleh HIFAN Als. GOMBAK (DPO) “iyo” dan tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) sampai di Masjid Baitul ilmin Surabaya, lalu HIFAN Als. GOMBAK (DPO) meranjau tas yang berisi sabu dan pil doubel L tersebut ditriplek samping Masjid dan tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) berpapasan dengan saksi RISAL  ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm), kemudian HIFAN Als. GOMBAK (DPO) memberitahu kepada saksi RISAL  ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm) bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ada di triplek samping Masjid, lalu saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm) mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan HIFAN Als. GOMBAK (DPO) melanjutkan perjalanan mengantarkan HIFAN Als.GOMBAK ketempat kerjanya di daerah ITS, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin  UMAR FARUQ (Alm) membeli Narkotika jenis sabu langsung kepada HIFAN Als. GOMBAK (DPO) dan bukan terdakwa yang meranjau barang tersebut tetapi saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm)  menitipkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada HIFAN Als. GOMBAK (DPO) yang mana uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah hutang terdakwa pribadi kepada HIFAN Als GOMBAK (DPO);

-

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Gg Jl. Putat Jaya 2-A Kec. Sawahan Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi MASKORI HASAN, SH dan saksi RIZA PAHLEFI karena terdakwa telah mengetahui ada tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh HIFAN Als. GOMBAK (DPO) dan saksi RISAL ARDINATA Al. EPEK Bin UMAR FARUQ (Alm);

-

Bahwa kemudian dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung;

-

Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2054/FKF/2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0159/2024/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A217F warna biru dengan No. IMEI. 355131261641116, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp business antara 6283821715392@s.whatsapp.net Epek dengan 6282333304100@s.whatsapp.net tinggalkan pesan kalo tidak aktif dan chats whatsapp messages antara 47506694425@s.whatsapp.net RONALDO 7 dengan 6282333304100@s.whatsapp.net tinggalkan pesan kalo tidak aktif yang sesuai dengan maksut dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).
  • 0159/2024/FKF: Berupa 1 satu unit mobile phone merk Samsung model SM-A125F warna biru dengan No. IMEI. 352154676514317, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa chats whatsapp business antara 6283821715392@s.whatsapp.net Xnx dengan 6282333304100@s.whatsapp.net Saestu yang sesuai dengan maksut dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).

                                                                                                                                                                 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –----------------------------------------------------------

 

Surabaya, 02 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

AHMAD MUZAKKI, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya