Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
448/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUWARNO TJIPTARAHARDJA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MH | SUWARNO TJIPTARAHARDJA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUDI SAID | 2 | Ny. KUSUMANINGSIH | 3 | NURYADA SAID | 4 | Putu Putra Djaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ABDURRAZ AQASHIBLIB,SH | 2 | WAHYUDI SUSANTO,SH | 3 | MARY LEONI LIMAN SANTOSO, SH | 4 | ANITA ANGGAWIDJAJA, SH | 5 | AGNES LOUISE, SH.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.100.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Jual Beli Saham No. 13 tanggal 6 Mei 1992 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 37 tanggal 24 Februari 1993 yang dibuat dihadapan ABDURRAZAQ ASHIBLIB,SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah yang berlamat di Surabaya serta seluruh akta–akta yang menyertainya baik akta yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menetapkan secara hukum bahwa akta Keterangan waris Nomor : 13 / VI / 1996 yang dibuat dihadapan Notaris A.V.CHITRANADI,SH yang beralamat di JL. Tamrin Nomor 2 Surabaya adalah sah secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan hak Penguasaan dan Pengelolaan serta seluruh hak Kepemilikan saham PT. TRIJAYA KARTIKA kepada Penggugat dan/atau kepada Para ahli waris lainya yang sah dari almarhum bapak KAMTO TJIPTA RAHARDJA sebagaimana akta Keterangan waris Nomor : 13 / VI / 1996 yang dibuat dihadapan Notaris A.V.CHITRANADI,SH;
- Menghukum Para Turut Tergugat Untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh penerbitan Akta-Akta yang berhubungan dengan PT. TRIJAYA KARTIKA yang diajukan baik oleh Para Tergugat ataupun oleh Pihak lain diluar Penggugat dan Para Ahli Waris yang sah sebagaimana akta Keterangan waris Nomor : 13 / VI / 1996 yang dibuat dihadapan Notaris A.V.CHITRANADI,SH;
- Menetapkan dan Menyatakan secara hukum akta Notaris No. 54 tanggal 8 Juli 1975 serta Akta Notaris No. 9 Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TRIJAYA KARTIKA pada tanggal 5 September 1989 yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris ABDURRAZAQ ASHIBLIE,SH, adalah sah, mengikat Para Pihak dengan segala konsekwensi hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi biaya kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000.000,- (Dua Triliyun Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000;- (Sepuluh Juta Rupiah) Kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan pembekuan segala bentuk kegiatan hukum yang mengatas namakan PT. TRIJAYA KARTIKA;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai );
- Menghukum Para Tergugat serta Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |