Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
725/Pid.B/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH BUDI SUSILO Bin NUR WAHYUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 725/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUSILO Bin NUR WAHYUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA :

----------  Bahwa terdakwa BUDI SUSILO Bin NUR WAHYUDI, pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya dalan suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jl. Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Lontar Sambikerep Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--

 

A T A U

KEDUA :

----------  Bahwa terdakwa BUDI SUSILO Bin NUR WAHYUDI, pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya dalan suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jl. Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Lontar Sambikerep Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023, terdakwa menawarkan rumah milik terdakwa kepada saksi SODIKIN untuk dicarikan pembeli. Kemudian saksi SODIKIN menghubungi saksi TRIMO PRASETIYO dan memberikan informasi jika rumah milik terdakwa akan dijual, lalu saksi SODIKIN Bersama dengan saksi TRIMO PRASETYO mendatangi rumah terdakwa dan melakukan survey rumah, karena saksi TRIMO PRASETYO merasa cocok dengan rumah tersebut sehingga terjadi penawaran harga sebesar Rp 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi TRIMO PRASETYO mengajak terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli ke Notaris, namun terdakwa menolak dan mengarahkan untuk membuat surat pernyataan diatas materai;
  • Bahwa saksi TRIMO PRASAETYO telah memberikan uang muka pembayaran rumah tersebut sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Mei 2023, terdakwa menghubungi saksi TRIMO PRASTYO untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) yang diberikan secara transfer melalui BCA M-Banking dan BSI;
  • Bahwa 3 (tiga) hari setelah terdakwa meminta uang tambahan kepada saksi TRIMO PRASETYO, terdakwa mengajak saksi TRIMO PRASETYO ke Notaris di daerah Manukan Surabaya untuk membuat perjanjian jual beli rumah tersebut, namun ditolak oleh Notaris karena terdakwa tidak membawa sertifikat rumah tersebut. Sehingga 2 (dua) hari kemudian terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi tentang rumah tersebut dijual kepada saksi TRIMO PRASETYO dan akan segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada saksi TRIMO PRASETYO pada bulan Agustus 2023 melalui saksi SODIKIN;
  • Bahwa pada bulan Agustus 2023 ternyata terdakwa tidak menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada saksi TRIMO PRASETYO dengan berbagai alasan, sehingga saksi TRIMO PRASETYO meminta terdakwa agar segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut karena sertifikat rumah tersebut masih berada di BANK BRI sebagai jaminan hutang terdakwa, selanjutnya pada pertengahan bulan september terdakwa mengajak saksi TRIMO PRASETYO untuk mendatangi BANK BRI KCP Kusuma Bangsa Surabaya untuk meyakinkan saksi TRIMO PRASETYO jika sertifikan rumah tersebut benar adanya masih sebagai jaminan di BANK BRI dan terdakwa juga berjanji akan segera melunasi hutangnya di BANK BRI dan mengambil sertifikat rumah tersebut untuk kemudian diserahkan kepada saksi TRIMO  PRASETYO;
  • Bahwa hingga bulan Oktober 2023 terdakwa tetap tidak menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada saksi TRIMO PRASETYO, sehingga pada tanggal 21 Oktober 2023 saksi TRIMO PRASETYO mendatangi rumah terdakwa untuk menagih sertifikat rumah tersebut, namun terdakwa sudah pergi melarikan diri dan sertifikat rumah tersebut tidak diambil di BANK BRI oleh terdakwa. Sehingga saksi TRIMO PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri karena saksi TRIMO PRASETYO merasa telah ditipu oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TRIMO PRASETYO mengalami kerugian sebesar Rp 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah)

            Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya