Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby MUH. MUCHIB PT. MITRA MULIA MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. MUCHIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YANI, SHMUH. MUCHIB
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA MULIA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah/gaji  Penggugat  selama tidak dipekerjakan selama menjalani masa skorsing, yaitu upah terhitung sejak tanggal : 20 Maret 2023 sampai dengan upah bulan Mei 2024 yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 78.903.544,00 ( Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiahdengan perincian sebagai berikut :

Upah Perbulan Penggugat sebesar  Rp. 5.461.503,00

-

Upah selama Skorsing belum terbayar/belum diterima Penggugat

Jumlah

(Rp ) 

a

Upah Tgl. 20 sd 31 Maret 2023

2.442.502,00

b

Upah  bulan April 2023

5.461.503,00

c

Upah  bulan Mei 2023

5.461.503,00

d

Upah  bulan Juni 2023

5.461.503,00

e

Upah  bulan Juli 2023

5.461.503,00

f

Upah  bulan Agustus 2023

5.461.503,00

g

Upah  bulan September 2023

5.461.503,00

h

Upah  bulan Oktober 2023

5.461.503,00

i

Upah  bulan Nopember 2023

5.461.503,00

j

Upah  bulan Desember 2023

5.461.503,00

k

Upah  bulan Januari 2024

5.461.503,00

l

Upah  bulan Pebruari 2024

5.461.503,00

m

Upah  bulan Maret 2024

5.461.503,00

n

Upah  bulan April 2024

5.461.503,00

o

Upah  bulan Mei 2024

5.461.503,00

 

Jumlah/Total

78.903.544,00

Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                ( ex aequo  et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak