Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 33.712.500,-
- Kewajiban : Rp. 20.040.000,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 53.752.500,-
- Denda / Penalty : Rp. 7.875.250,-
- Jumlah seluruh kewajiban : Rp. 61.627.750,-
(enam puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan Register C Kelurahan Kalirungkut Nomor 2098 atas nama Drs.Paidjan Sudjarwo, yang terletak di Jalan Bakung Gang Buntu No 2 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan Register C Kelurahan Kalirungkut Nomor 2098 atas nama Drs.Paidjan Sudjarwo, yang terletak di Jalan Bakung Gang Buntu No 2 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya , berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |