Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik hak atas sebuah bangunan, yang terletak di JL. Ikan Gurami 2 / 27 A, Surabaya. Dengan luas tanah + yang telah mengalami perubahan dari 36 M2 menjadi 40 M2, sebagai mana yang tertulis didalam perjanjian Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor 4, antara PENGGUGAT dengan Sdr. RANGGA.P.D. PUTRASYARONI yang dilakukan dihadapan notaris MOHAMAD ADI FIRMANU, SH., M.Kn., yang beralamat di Griya Japan Raya 5 G-4, Mojokerto;
- Menyatakan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap bangunan rumah yang terletak di JL. Ikan Gurami 2 / 27 A, Surabaya yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan TERGUGAT I,II dan III dalam perkara ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Bangunan Nomor : 7 antara Sdr. DUWIYANTO TERGUGAT I (satu) dengan Sdri. HASIPAH (alm) serta Sdr. ZEN MACHMUD / TERGUGAT II, yang dibuat dihadapan Notaris A. ARISUTIKNO. SH. / TURUT TERGUGAT I, adalah tidak memenuhi syarat-syarat objektif sahnya suatu perjanjian, karena sebab yang halal seperti yang diatur didalam pasal 1320 KUHperdata, sehingga perjanjian tersebut cacat hukum / tidak memiliki kekuatan hukum serta harus dianggap tidak pernah ada, sehingga batal demi hukum / null and void;
- Membatalkan proses balik nama serta pemecahan Surat Ijin Pemakaian Tanah / Surat Ijo terkait legalitas dari Rumah yang berada di Jl. Ikan Gurami 2 / 27 Surabaya. Yang telah dikeluarkan oleh KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, PEMERINTAH KOTA SURABAYA / TURUT TERGUGAT II (dua) yang semula An. HASIPAH (alm) menjadi DUWIYANTO / TERGUGAT I (satu) adalah cacat hukum;
- Menghukum TERGUGAT I (satu), II (dua) dan III (tiga) serta TURUT TERGUGAT I (satu) dan II (dua) , dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta merta,walau ada verzet, banding atau kasasi ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim ;
- Menghukum TERGUGAT I (satu), II (dua), dan III (tiga) untuk menanggung renteng membayar biaya kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 202.759.700,- (dua ratus dua juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah ), serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) serta biaya lain yang timbul dalam perkara ini ;
|