Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby 1.MOCHAMAD CHOIRUL JAKIN
2.IMAM HAMBALI
3.SYAMSUL BACHRI
4.SUWARNO
5.UMAR YANI
PT KAMADJAJA LOGISTICS Surabaya Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD CHOIRUL JAKIN
2IMAM HAMBALI
3SYAMSUL BACHRI
4SUWARNO
5UMAR YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMAN AFIF RAMADHAN, S.E.,S.H.MOCHAMAD CHOIRUL JAKIN
2ASMAN AFIF RAMADHAN, S.E.,S.H.IMAM HAMBALI
3ASMAN AFIF RAMADHAN, S.E.,S.H.SYAMSUL BACHRI
4ASMAN AFIF RAMADHAN, S.E.,S.H.SUWARNO
5ASMAN AFIF RAMADHAN, S.E.,S.H.UMAR YANI
Tergugat
NoNama
1PT KAMADJAJA LOGISTICS Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat merupakan Karyawan / Pekerja Tetap Tergugat di PT. KAMADJAJA LOGISTICS.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku pada pasal Pasal 161 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dua kali berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Gugatan ini diajukan (bulan September 2022) sebesar Gaji /Penghasilan yang diterima tiap-tiap Para Penggugat per bulan 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
  6. Memerintahkan kepada Pengadilan untuk meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam hal Ini kantor Perusahaan atas nama PT. KAMADJAJA LOGISTICS, beralamat di Jalan Krembangan Makam nomor 11 Krembangan Selatan Kota Surabaya serta terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan Hak Milik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan diatas.
  7. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8.  Subsidair 
  9. Dan atau Majelis hakim pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak