Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SHINTA AYU SULISTYA BINTI SARDI dalam kurun waktu sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya yang terjadi dalam rentang waktu di bulan Februari sampai dengan Maret 2024 atau setidak-tidaknya yang terjadi masih pada tahun 2024, bertempat di Apartemen Kalibata Nomor S11AH, Tower Flamboyan, Jakarta Selatan dan di rumah Jalan Kalimas Baru Gang II Nomor 74 Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan menerima permintaan dari sdr.MARINI (DPO) untuk melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online dengan kontrak yaitu memposting situs judi online di akun Instagram terdakwa sebanyak 2 (dua) kali posting selama 1x24 jam. Terdakwa dalam rangka mempromosikan situs judi online menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna kuning dengan cara terdakwa mendapatkan materi promosi yang berasal dari sdr.MARINI untuk menampilkan postingan melalui Instagram Story di akun milik terdakwa atas nama @shitaayu.s berupa promosi situs judi online dengan nama JEJUSLOT dengan link TINYURL.COM agar semua pengikut Instagram (followers) terdakwa berjumlah seratus enam puluh satu ribu (161.000) tertarik bermain judi online yang dipromosikan oleh Terdakwa. Terdakwa dalam membuat postingan Instagram untuk mempromosikan judi online dengan nama JEJUSLOT tercantum situs website judi online yang apabila diklik situs tersebut maka akan langsung terhubung pada laman situs judi online tersebut. Atas promosi tersebut sesuai kontrak diposting sebanyak 2 (dua) kali selama 1x 24 jam, namun dikarenakan terdakwa tidak ingin perbuatannya diketahui oleh pihak yang berwajib sehingga terdakwa hanya memposting selama 2 jam. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari sdr.MARINI melalui rekening BCA milik terdakwa dengan No.Rek 0760234915 atas nama SHINTA AYU SULISTYA.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa SHINTA AYU SULISTYA BINTI SARDI dalam kurun waktu sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya yang terjadi dalam rentang waktu di bulan Februari sampai dengan Maret 2024 atau setidak-tidaknya yang terjadi masih pada tahun 2024, bertempat di Apartemen Kalibata Nomor S11AH, Tower Flamboyan, Jakarta Selatan dan di rumah Jalan Kalimas Baru Gang II Nomor 74 Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan menerima permintaan dari sdr.MARINI (DPO) untuk melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online dengan kontrak yaitu memposting situs judi online di akun Instagram terdakwa sebanyak 2 (dua) kali posting selama 1x24 jam. Terdakwa dalam rangka mempromosikan situs judi online menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna kuning dengan cara terdakwa mendapatkan materi promosi yang berasal dari sdr.MARINI untuk menampilkan postingan melalui Instagram Story di akun milik terdakwa atas nama @shitaayu.s berupa promosi situs judi online dengan nama JEJUSLOT dengan link TINYURL.COM agar semua pengikut Instagram (followers) terdakwa berjumlah seratus enam puluh satu ribu (161.000) tertarik bermain judi online yang dipromosikan oleh Terdakwa. Terdakwa dalam membuat postingan Instagram untuk mempromosikan judi online dengan nama JEJUSLOT tercantum situs website judi online yang apabila diklik situs tersebut maka akan langsung terhubung pada lama situs judi online tersebut. Atas promosi tersebut sesuai kontrak diposting sebanyak 2 (dua) kali selama 1x 24 jam, namun dikarenakan terdakwa tidak ingin perbuatannya diketahui oleh pihak yang berwajib sehingga terdakwa hanya memposting selama 2 jam. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari sdr.MARINI melalui rekening BCA milik terdakwa dengan No.Rek 0760234915 atas nama SHINTA AYU SULISTYA.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------- |