Bahw ia terdakwa ANAS KAMIL pada hari Rabu, tanggal 20 September 2017 sekira jam 05.15 wib atau setidak - tidaknya pada waktu bulan September 2017 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2017. bertempat di Jl. Jemursari No. 333 Surabaya depan Dealer atau setidak - tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagiamana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Jo Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tenang Lalu intas dan ankutan Jalan ; |