Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
860/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. CHOIRUL ANAM BIN SALUKI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 860/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2241/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAM BIN SALUKI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     ------------ Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H SALUKI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Dukuh Bulak Banteng Patriot 3A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Rumah Kost Dukuh Bulak Banteng Patriot 3A Surabaya terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y 20 warna hitam milik terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa mendaftar keanggotaan dengan membuka website www.BOMJUDI.com lalu mengisi data diri serta nomor DANA dengan nomor 085937066027. Kemudian terdakwa mendapatkan username ”Nurul57” Password ”Asdasd1234”, setelah berhasil login terdakwa melakukan deposit dengan mengklik tombol ”AUTO DEPOSIT” pembayaran yang dilakukan melalui QRIS yang sudah disediakan oleh website www.BOMJUDI.com diantaranya sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan total keseluruhan deposit yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  • Kemudian setelah deposit berhasil terisi, terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito dengan memasang taruhan awal minimal sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito dengan mengklik gambar putaran slot dengan menyamakan gambar yang sudah ditentukan oleh website www.BOMJUDI.com (sudah diatur secara otomatis) apabila muncul gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo deposit akan bertambah begitu pula sebaliknya apabila muncul gambar yang tidak sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan saldo deposit mengalami pengurangan.
  • Bahwa dalam permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila terdakwa mengalami kemenangan tujuannya untuk terdakwa gunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H SALUKI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Dukuh Bulak Banteng Patriot 3A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenangperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Rumah Kost Dukuh Bulak Banteng Patriot 3A Surabaya terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y 20 warna hitam milik terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa mendaftar keanggotaan dengan membuka website www.BOMJUDI.com lalu mengisi data diri serta nomor DANA dengan nomor 085937066027. Kemudian terdakwa mendapatkan username ”Nurul57” Password ”Asdasd1234”, setelah berhasil login terdakwa melakukan deposit dengan mengklik tombol ”AUTO DEPOSIT” pembayaran yang dilakukan melalui QRIS yang sudah disediakan oleh website www.BOMJUDI.com diantaranya sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan total keseluruhan deposit yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  • Kemudian setelah deposit berhasil terisi, terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito dengan memasang taruhan awal minimal sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito dengan mengklik gambar putaran slot dengan menyamakan gambar yang sudah ditentukan oleh website www.BOMJUDI.com (sudah diatur secara otomatis) apabila muncul gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo deposit akan bertambah begitu pula sebaliknya apabila muncul gambar yang tidak sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan saldo deposit mengalami pengurangan.
  • Bahwa dalam permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila terdakwa mengalami kemenangan tujuannya untuk terdakwa gunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Online Slot Pocket Games Soft Jenis Wild Bandito tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan; 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya