Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
646/Pdt.G/2024/PN Sby JOHNY HARTONO.P/SUN ING SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 646/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNY HARTONO.P/SUN ING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA LAILY ACHSANI, S.H.JOHNY HARTONO.P/SUN ING
Tergugat
NoNama
1SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT yang telah membatalkan perjanjian jual beli saham secara sepihak;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
    1. Kerugian Materiil yang terdiri dari kekurangan membayar jual beli saham 4 % (empat persen) beserta kewajiban lainnya kepada TERGUGAT sebesar Rp.4.314.417.396,- (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam, Rupiah);
    2. Kerugian Immateriil berupa hilangnya potensi keuntungan (potential loss income) yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dengan tidak dilunasinya seluruh harga pembelian 4% (Empat Persen) sahamnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.699.000.000,- (Sepuluh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu :
  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jl. Prapen Indah Timur VII/AD No. 16 Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya;
  2. Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko yang terletak dan beralamat di Jl. Nginden Intan Selatan No. 49 E, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK);
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak