Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Niaga Sby | DARMAWAN UTOMO | 1.Henry Setiawan 2.Direktur Desain IndustriKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 3.PT. Kepuh Kencana Arum |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Paten | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Niaga Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan unsur-unsur penampakan visual / features sebagai kesan umum secara keseluruhan, BENTUK dan KONFIGURASI: a. “PENUTUP BUBUNGAN ATAP RADIAL” sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Paten Nomor ID P0030217, Tanggal Pemberian 21 Pebruari 2012, Nama Inventor : DARMAWAN UTOMO; dan, b. “NOK CRIMPING” sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran : IDM000540201, Tanggal Pengajuan 12 Mei 2014, Tanggal Penerimaan 12 Mei 2014, Kelas Barang 06, Nama Pemilik Merek PT. Utomo Deck Metal Works, Keduanya adalah merupakan “Pengungkapan yang telah ada sebelumnya”. 3. Menyatakan Desain Industri Nomor IDD000043407 dengan judul “GENTENG” tanggal Penerimaan 12 Mei 2015, tanggal Pendaftaran 27 Mei 2016 atas nama TERGUGAT I bukan desain industri yang baru oleh karena sebelum didaftarkan telah pernah diproduksi,diumumkan dan digunakan di Indonesia dengan nama “PENUTUP BUBUNGAN ATAP RADIAL”, “Nok”, “Wuwung”, merek NOK CRIMPINGdengan bentuk penampakan / visual features yang sama sebelum diajukan permohonan pendaftarannya oleh TERGUGAT I. 4. Membatalkan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000043407 dengan judul “GENTENG” tanggal Penerimaan 12 Mei 2015, tanggal Pendaftaran 27 Mei 2016,atas nama TERGUGAT I. 5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri GENTENG Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000043407 dengan judul “GENTENG” tanggal Penerimaan 12 Mei 2015, tanggal Pendaftaran 27 Mei 2016,atas nama TERGUGAT I dengan segala akibat hukumnya,karena TERGUGAT I mendaftarkan Desain Industrinya dengan itikad tidak baik (bad faith), secara melawan hukum, secara tidak layak, serta tidak jujur; 6. Menghukum dan Memerintahkan kepadaDirektur Desain Industri, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku TERGUGAT IIuntuk tunduk dan taat kepada putusan Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkunganPengadilan NegeriSurabayadengan mencoretPendaftaran Desain Industri GENTENG sertifikat Desain Industri Nomor IDD000043407 dengan judul “GENTENG”, tanggal Penerimaan 12 Mei 2015, tanggal Pendaftaran 27 Mei 2016 atas nama TERGUGAT I, dariDaftar Umum Desain Industridi Direktorat Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dengan segala akibat hukumnya; 7. Membatalkan pengalihan hak atas Desain Industri dari TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT dan / atau kepada pihak ketiga lainnya yang tidak diketahui oleh PENGGUGAT baik berdasarkan akta pengoperan desain industri maupun berdasarkan peralihan hak dalam bentuk apapun juga. 8. Menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGATuntuk membayar seluruh biaya perkara. Subsidair : a. Mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi(uitvoerbaar bij voorraad); b. Apabila pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |