Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pid.Pra/2018/PN Sby THJIN AMIEN WIRYAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 47/Pid.Pra/2018/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1THJIN AMIEN WIRYAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 385 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya