Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
610/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Ririt Retno Wulansari
2.Moch Taufiqur R
2.MIEKE MUKTIAMI
3.Drs. TITIS ADJI WISANGGENI
4.Dra. FITRI KUSUMAWARDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 610/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ririt Retno Wulansari
2Moch Taufiqur R
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIEKE MUKTIAMI
2Drs. TITIS ADJI WISANGGENI
3Dra. FITRI KUSUMAWARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya

2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 25 Agustus 2005

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PARA PENGGUGAT yang besarnya setara dengan biaya haji ONH + untuk 5 (lima) orang pada saat Gugatan ini diajukan, secara tanggung renteng

5. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah di jl. Upajiwa 17 A, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang pada tahun 2005 SIPT nya atas nama Ibu Mieke Muktiami (TERGUGAT I), yang pada saat ini SIPT nya telah dilakukan BALIK nama menjadi atas nama Drs. Titis Adji Wisanggeni (TERGUGAT II) dilakukan sita jaminan oleh Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini diputuskan hingga PARA TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak