Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
572/Pdt.G/2019/PN Sby 1.Budi Mulyono Subagjo
2.BUDI MULJONO SUBAGJO
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna Kantor Cabang Surabaya
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
3.PT. Central Asia Balai Lelang
4.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 572/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Mulyono Subagjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonard Chennius, SH., MHBudi Mulyono Subagjo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sahabat Sampoerna Kantor Cabang Surabaya
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
3PT. Central Asia Balai Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1.  Menyatakan Menunda  Pelaksanaan Eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat I  atas sebidang tanah berikut rumah tempat tinggal  milik Penggugat yang terletak di Jl. Kupang Indah VIII No. 11  seluas 880m2sampai Gugatan Perkara ini  memiliki putusan berkekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 955. Terdaftar dan tercatat atas nama Budi Mulyono Subagjo adalah milik Penggugat yang sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat I merupakan pembeli lelang yang beritikad tidak baik;
  5. Menyatakan nilai limit objek hak tanggungan tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal di atasnya pada lelang eksekusi tanggal 27 Februari 2019 Risalah Lelang Nomor No. 113/45/2019, sebesar 5.859.000.000,- ( Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah ) adalah cacat hukum serta batal demi hukum,
  6. Menyatakan penjualan secara lelang oleh Tergugat II pada tanggal 27 Februari 2019 Risalah Lelang No. 113/45/2019 atas objek jaminan hak tanggungan berikut bangunan rumah tempat tinggal di atasnya yang dikeluarkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum
  7. Menghukum Tergugat I kembali melanjutkan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 58 Tanggal 22 Juli 2016 yang dilakukan dihadapan Notaris Sri Wahyu Jatmikowati,SH.,MH Notaris di Surabaya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak