Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
518/Pdt.G/2024/PN Sby Nanang Sumartono, SH 1.PT. BANK UOB Indonesia, Tbk
2.KPKNL Surabaya
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 518/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Sumartono, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SHNanang Sumartono, SH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK UOB Indonesia, Tbk
2KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perantaraan Tergugat II dengan limit Rp. 4.108.000.000,- (Empat milyard seratus delapan juta rupiah) dengan jaminan sesuai SHM No. 1182 dengan luas tanah 350 M2 atas nama Nyonya AGUSTINA AMALIA yang terletak di Jemursari 1/31 A Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. 
  3. Menyatakan perhitungan pelunasan terhadap kewajiban Penggugat sesuai dengan hutang pokok dengan menghapus segala bentuk denda, bunga, pinalty, maupun perhitungan lainnya yang akan dibayarkan pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I untuk tidak melelang aset milik Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1182 dengan luas tanah 350 M2 atas nama Nyonya AGUSTINA AMALIA yang terletak di Jemursari 1/31 A Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya baik saat ini maupun kedepan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
  6. Menghukum, Tergugat I  dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat I  dan  Tergugat II  untuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak